Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Jual Beli Dua Harga Bolehkah ???

Gambar
Pertanyaan  1 : Apa pendapatmu pada transaksi jual beli mobil : Jika dibeli secara tunai harganya 10.000 riyal (sekitar 25 juta rupiah), namun jika dibeli secara kredit 12.000 riyal sebagaimana yang berlaku saat ini di berbagai dealer mobil? Jawaban: Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal -secara kredit- kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Kebanyakan ulama beralasan dengan hadits yaitu  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli 2 harga dalam satu jual beli.   Larangan jual beli dua harga dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu , beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ Rasululullah  shallal

Kunci Sukses Alex Chandra Besarkan BPR Lestari

Gambar
Asal ada kemauan, pasti ada jalan. Keluarga menyayangkan keputusan Alex P. Chandra mengundurkan diri dari jabatan kepala cabang PT Bank Central Asia Tbk. Padahal, jabatan itu diraih dengan susah-payah selama tiga tahun usai Alex lulus dari Management Development Programme pada 1995. Bersama dua rekannya, ia membeli BPR Lestari yang nyaris bangkrut seharga Rp 300 juta. Pria kelahiran Rangkasbitung 26 September 1969 ini sempat menyesali keputusannya meninggalkan BCA dan membeli BPR Lestari. Selama 4 tahun pertama, ia tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti irama kerja yang ada. Memang nasabah mereka sudah 6.000 orang. Namun, transaksi nyaris tidak ada karena saldo yang tak bertambah. Minimnya kepercayaan terhadap BPR, termasuk dari relasinya selama masih berkarier di BCA, membuatnya sulit bergerak. Kalaupun ada nasabah yang punya dana besar, mereka masih punya hubungan keluarga dengannya. ”Jangankan orang lain, teman sendiri saja tidak ada yang percaya menaruh uangnya d

Default System

Gambar
DASAR OPERASIONAL MINDSET SDM BERBASIS SYARI'AH   1). Sesungguhnya dosa besar itu atas orang-orang yang telah berbuat zalim kepada manusia dan telah melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka akan mendapat azab yang pedih”.   (QS. Asy-Syura :42) 2) “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.   Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah

Ayat (dalil) , Hadist Akad Produk Perbankan Syari'ah

Gambar
Beberapa ayat yang menjadi dalil akad dari produk Perbankan Syari'ah diantaranya : 1. Murabahah (Jual Beli) ... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ... Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ( QS. Al Baqarah : 275 ) عَنْ مُحَمَّدٍ لاَ بَأْسَ الْعَشَرَةُ بِأَحَدَ عَشَرَ وَيَأْخُذُ لِلنَّفَقَةِ رِبْحًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِهِنْدٍ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ (صحيح البخاري) Dari Muhammad, tidak bahaya (menjual harga) sepuluh dengan sebelas, dan dia mengambil untung sebagai nafkah. Dan bersabda Nabi saw kepada Hindun:” Mengambillah engkau pada apa-apa yang mencukupi bagimu dan anak mu dengan sesuatu yang baik.” (  HR. Bukhari, Kitab Al Buyu’ ) عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ   (سنن ابن ماجة، تحقيق الألباني : صحيح) Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasu