Jual Beli Dua Harga Bolehkah ???



Pertanyaan  1 :
Apa pendapatmu pada transaksi jual beli mobil : Jika dibeli secara tunai harganya 10.000 riyal (sekitar 25 juta rupiah), namun jika dibeli secara kredit 12.000 riyal sebagaimana yang berlaku saat ini di berbagai dealer mobil?
Jawaban:
Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal -secara kredit- kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Kebanyakan ulama beralasan dengan hadits yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli 2 harga dalam satu jual beli. 
Larangan jual beli dua harga dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا
Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan.
Pertanyaan 2 :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp70.000,00 s.d. Rp115.000,00. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp1.500 ,00 s.d. Rp6.500,00. Mayoritas transaksi dalam perdagangan kami adalah sistem kontan. Namun, ada sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan).

Yang ingin saya tanyakan, bolehkah bagi saya untuk menerapkan sistem dua harga??? Misalnya , bila bayar panen (tempo) harga sekian, yang tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon solusi dan jawabnnya, Ustad..
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarakatuh.

Jual Beli Dua Harga
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluaga, dan sahabatnya.

Bapak Tri Widodo, semoga Allah memberkahi usaha bapak dan menjaga bapak dan keluarga bapak.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan dua harga, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya. Kesimpulan ini berdasarkan kepada beberapa alasan berikut:

Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Q.S. al-Baqoroh: 282)

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktik hutang piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk htuang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.

Dalil kedua: Hadits riwayat Aisyah,

“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran terhutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (HR. Al-Bukhori: 1990 dan MuslimL 1603)

Pada hadits ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran terhutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian, hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual beli dengan pembayaran terhutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual beli dengan pembayaran terhutang.

Dalil ketiga: hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash:

“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya pernaikan zakat.” (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1258)

Pada kisah ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela denagn harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barnag karena pembayaran yang tertunda (terhutang).

Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual beli dengan pemesanan)

Di antara bentuk perniagaan yang diizinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan hukum transaksi ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya bersabda,


“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (HR. Al-Bukhari: 2124 dan Muslim 1604).

Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaidah ini, para ulama menyatakan bahwa selama tidak ada dalil yang shohih dan tega yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal dilakukan.

Bila Anda bertanya perihal sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berikut,

“Barang siapa yang menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil kalau tidak maka ia telah teratuh ke dalam riba.” (HR. Abu Dawud: 3463).

Maka ketahuilah bahwa penafsirannya yang paling tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa makna hadits ini adalah larangan berjual beli dengan cara inah. Jual beli inah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010




Postingan populer dari blog ini

Tipe - tipe Pembelajar : Analogi Gelas

"FISIOGNOMI CINA (BENTUK WAJAH BERDASARKAN 5 ELEMEN)"

Strategic Solution to VUCA