JIKA ANDA KORBAN PENIPUAN, PENGGELAPAN DAN PEMERASAN
Dasar hukum Penipuan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dasar hukum Penggelapan adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Dasar hukum Pemerasan adalah pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 368 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasanuntuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jadi jika anda merasa jadi korban dari salah satu atau semua dari hal-hal tersebut diatas maka jangan segan-segan laporkan kejadian itu terhadap aparat kepolisian dengan disertai bukti-bukti dan para saksi.
Kalau bisa tulis urutan kejadian atau kronologis peristiwa itu terjadi.
Sebagai ilustrasi anda simak cerita berikut ini agar bisa mendefinisikan mana yang penipuan, penggelapan dan pemerasan.
Pada saat ini banyak sekarang Perusahaan yang berkedok investasi yang melakukan praktek melawan hukum dan merugikan masyarakat umum. Beberapa waktu lalu di Televisi di beritakan Perusahaan investasi membawa kabur uang nasabah ratusan milyar. Dan konon para direkturnya lari ke negeri tirai bambu, nah artinya perusahaan ini membawa kabur uang anda dan nasabah lain. Inilah yang dinamakan penggelapan. Adapun pada waktu perusahaan dulu menawari anda dalam bentuk bunga yang besar, tapi pada kenyataannya tiap bulan meleset. Inilah yang dinamakan penipuan.
Satu lagi tindakan yang ramai terjadi di masyarakat, adalah pemerasan. Pemerasan banyak dilakukan oleh oknum baik pejabat maupun orang biasa. Misal jika anda diminta uang pelicin oleh oknum pejabat atau aparat karena ada urusan yang sedang anda urus dan konsekuensinya anda akan dipersulit dalam urusan ini, maka anda dapat siasati dengan buat tanda bukti kuitansi agar anda punya bukti kalau suatu saat anda butuhkan. Inilah yang disebut pemerasan. Dan masih banyak lagi praktek-praktek pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat seperti preman dan lain-lain.
Demikian beberapa contoh tindakan penggelapan, penipuan dan pemerasan.